Yayasan Al-Hidayah Iksan Arrosyid - Al-Hidayah adalah tempat berbagi dan mencari ilmu. Mengembangkan kemampuan, meningkatkan keterampilan untuk hidup di masa yang akan datang. Berakhlakul karimah, berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah

6 Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi Sebagai Syarat Sah Sholat

6 Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi Sebagai Syarat Sah Sholat

Rukun wudhu merupakan syarat sah dilakukannya ibadah sholat bagi umat Islam. Wudhu dianggap sah apabila memenuhi semua rukun wudhu.

Dikutip dari buku Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafiiy karangan Sutomo Abu Nashr, Lc. secara bahasa wudhu berasal dari kata al-wadha’ah. Kata ini memiliki makna ad-Nadhzafah yang artinya kebersihan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, menurut Imam Asy-Syirbini sebagaimana ditulis dalam kitab Mughnil Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’aani Alfadzi al-Minhaj, secara istilah syar’i wudhu adalah aktifitas khusus yang diawali dengan niat atau aktifitas menggunakan air pada anggota badan khusus yang diawali dengan niat.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Maidah ayat 6,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya:” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

Wudhu merupakan syarat sah sholat. Hal ini dijelaskan dalam H.R. Muslim yang berbunyi, “Tidaklah sholat itu diterima apabila tanpa wudhu”.

Dijelaskan pula dalam H.R Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah, Dari Abi Hurairah radhiyallahuanu bahwa Nabi SAW bersabda “Tidak ada sholat bagi orang yang tidak punya wudhu”

Rukun Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Dalam Madzhab Syafi’i menyebutkan ada 6 rukun wudhu antara lain sebagai berikut,

1. Niat

Menurut Madzhab Syafi’i hukum niat ada dua, wajib dan sunnah. Niat yang hukumnya wajib dilafadzkan bersamaan saat membasuh wajah. Sementara itu, niat yang hukumnya sunnah adalah yang dilafadzkan sebelum wudhu dimulai.

2. Membasuh wajah

Bagian wajah yang dibasuh meliputi tempat tumbuhnya rambut sampai batas ujung kedua rahang bawah. Sementara untuk lebarnya antara kedua telinga. Dapat dipahami bahwa yang dimaksud wajah di sini secara keseluruhan, termasuk alis, bulu mata, jambang dan semua yang ada di sekitar wajah.

3. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku

Selanjutnya membasuh kedua tangan beserta siku. Membasuh dilakukan dengan berurutan dari bagian kanan dilanjutkan bagian kiri.

4. Mengusap sebagian kepala

Sebagian kepala yang dimaksudkan adalah bagian depan rambut hingga atas. Untuk perempuan cukup mengusap bagian kepala saja tidak sampai ujung rambut.

5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki

Bagian kaki yang dibasuh mulai dari telapak kaki hingga mata kaki. Sementara itu untuk bagian betis hingga lutut tidak wajib hukumnya.

6. Tertib

Tertib adalah melakukan rukun wudhu secara berurutan.

Rukun wudhu mungkin saja berbeda menurut beberapa pendapat lain. Namun demikian, secara keseluruhan terdapat 6 rukun wudhu. Biasanya perbedaan terletak pada hukum membasuh bagian anggota tubuh.

sumber : https://news.detik.com/berita/d-5536181/6-rukun-wudhu-yang-harus-dipenuhi-sebagai-syarat-sah-sholat